Animasi

animasi  bergerak gif

APA ITU COPYRIGHT DAN APA ARTI DARI SIMBOLNYA?

© (Copyright) alias Hak Cipta merupakan eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Beberapa hak eksklisif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut,
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilakan atau memamerkan ciptaan didepan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.

Komentar